Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat, tugas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Daerah adalah membantu Gubernur melakukan urusan pemerintahan di bidang pertanian meliputi tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan, prasarana dan sarana pertanian, dan penyuluhan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
TUGAS DINAS TPHP
FUNGSI DINAS TPHP
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dalam melakukan tugas menyelengarakan fungsi sebagai berikut: